Sejarah
Koperasi Keluarga Kesehatan Syariah, merupakan salah satu UMKM yang bergerak dibidang jasa, didirikan pada tahun 2004 oleh kelompok anggota puskesmas yang terdiri dari Dokter, Bidan dan Perawat, awalnya koperasi ini berdiri hanya menyediakan jasa simpan pinjam dengan sistem konvensional dari anggota untuk anggotanya saja, artinya pada awal berdiri, Koperasi Keluarga Kesehatan Syariah belum menyediakan jasa penjualan barang secara kredit, dan saat itu sistemnya masih konvensional, dimana keuntungan yang didapatkan hanya berasal dari bunga pinjaman dana anggota saja, namun seiring berjalannya waktu, Pada Tahun 2018, Koperasi keluarga kesehatan berubah menjadi koperasi dengan sistem Syariah yaitu keuntungan tidak lagi berasal dari bunga pinjaman anggota, melainkan keuntungan didapatkan dari margin penjualan barang secara kredit.